Magang Bukan Tenaga Kerja Gratis, Stop Eksploitasi Pemagangan

MAGANG BUKAN TENAGA KERJA GRATIS, STOP EKSPLOITASI PEMAGANGAN

TEROPONG-MEDIA.COM | DUNIA KERJA - Pemagangan sering kali disalahartikan oleh banyak perusahaan sebagai kesempatan untuk memanfaatkan tenaga kerja murah. Hal ini sangat disayangkan, mengingat anak magang tidak seharusnya diperlakukan seperti karyawan tetap. Mereka adalah individu yang sedang belajar dan mengembangkan keterampilan, bukan sekadar sumber daya murah yang bisa dieksploitasi.
 
Rashifa, seorang mahasiswi asal Malaysia, menyampaikan kritik tajam terhadap perusahaan yang cenderung mengeksploitasi para intern atau anak magang. Dalam sebuah tulisannya, ia menekankan bahwa "Intern bukan buruh percuma", yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti "Anak magang bukan tenaga kerja gratis."

Definisi Magang

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), magang didefinisikan sebagai calon pekerja yang belum diangkat secara tetap karena mereka masih berada dalam tahap belajar. Artinya, posisi magang tidak setara dengan karyawan tetap yang berada di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sebaliknya, magang merupakan bentuk kontrak kerja dengan tujuan memberikan pelatihan dan pengalaman kepada para peserta.
 
Sementara itu, definisi dalam kamus Oxford menyebutkan bahwa magang adalah "a period of time during which a student or new graduate gets practical experience in a job" atau periode waktu di mana seorang mahasiswa atau lulusan baru mendapatkan pengalaman praktis di suatu pekerjaan. Dari kedua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa magang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pengalaman praktis, bukan untuk mempekerjakan seseorang dengan bayaran yang tidak memadai.

Aturan Hukum Tentang Pemagangan

Di Indonesia, pemagangan diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 21 menyebutkan bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan dalam sistem pemagangan. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang dilakukan secara terintegrasi antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang kompeten.
 
Pemagangan bertujuan untuk membantu peserta magang menguasai keterampilan atau keahlian tertentu yang diperlukan dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan. Namun, sangat disayangkan bahwa beberapa perusahaan memanfaatkan celah ini dengan memperlakukan anak magang sebagai tenaga kerja penuh tanpa memberikan kompensasi yang layak atau bahkan tanpa memberikan bimbingan yang sesuai.

Eksploitasi Anak Magang di Dunia Kerja

Meskipun peraturan sudah jelas, praktik di lapangan seringkali tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Banyak perusahaan yang memanfaatkan anak magang sebagai tenaga kerja murah. Mereka diberi tanggung jawab yang besar, target pekerjaan yang tinggi, dan tekanan yang sama dengan karyawan tetap, namun tanpa supervisi dan bimbingan yang layak. Yang lebih buruk lagi, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan kompensasi yang memadai, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali.
 
Bukan hanya sekali atau dua kali, kasus-kasus seperti ini muncul ke permukaan dan menjadi viral di media sosial. Salah satu contohnya adalah sebuah perusahaan startup di bidang pendidikan yang pernah terkena isu eksploitasi anak magang. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar peraturan tentang pemagangan, tetapi juga merugikan anak-anak magang yang seharusnya mendapatkan pengalaman belajar yang berharga.

Hukum Melawan Eksploitasi Pemagangan

Perusahaan yang masih melakukan eksploitasi terhadap anak magang perlu segera menghentikan praktik tersebut. Eksploitasi tidak hanya melanggar aturan pemagangan yang berlaku, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana. Anak magang bukanlah tenaga kerja yang bisa dipekerjakan tanpa kompensasi yang layak. Mereka berhak mendapatkan bimbingan, supervisi, dan pengalaman belajar yang akan berguna bagi karier mereka di masa depan.
 
Jika perusahaan terus melakukan pelanggaran ini, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan ancaman pidana. Tidak hanya itu, reputasi perusahaan juga bisa tercoreng, dan hal ini akan berdampak negatif pada citra perusahaan di mata publik.

Menghargai Pengalaman Belajar, Menolak Eksploitasi

Pengalaman belajar melalui pemagangan sangatlah berharga bagi mahasiswa dan lulusan baru. Melalui magang, mereka dapat mengembangkan keterampilan yang akan berguna di dunia kerja. Namun, hal ini tidak seharusnya dijadikan alasan oleh perusahaan untuk memanfaatkan tenaga kerja mereka secara gratis. Setiap orang yang bekerja, baik itu dalam konteks pemagangan atau sebagai karyawan tetap, berhak mendapatkan kompensasi yang layak atas usaha dan waktu yang mereka curahkan.
 
Terima kasih kepada individu seperti Rashifa yang berani menyuarakan ketidakadilan ini. Kritik-kritik seperti ini sangat penting untuk mendorong perubahan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memperlakukan anak magang dengan adil.
 
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami eksploitasi saat magang, jangan diam. Laporkan dan lawan praktik yang tidak adil ini. Pemagangan seharusnya menjadi pengalaman yang berharga, bukan ajang untuk memanfaatkan tenaga kerja murah.
 
Mari kita bersama-sama menghentikan eksploitasi pemagangan dan mendukung lingkungan kerja yang adil bagi semua orang, termasuk para anak magang. Pengalaman magang adalah kesempatan untuk belajar dan berkembang, bukan bentuk perbudakan modern.

(H/S)

- Teropong Media, Melihat Informasi Lebih Jelas -

Posting Komentar untuk "Magang Bukan Tenaga Kerja Gratis, Stop Eksploitasi Pemagangan"