PROBATION DALAM PKWT, APAKAH DIPERBOLEHKAN?
TEROPONG-MEDIA.COM | DUNIA KERJA - PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan probation (masa percobaan) adalah dua konsep dalam hubungan kerja yang memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, durasi, dan status hukum. Berikut perbedaannya:
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Tujuan
PKWT adalah jenis perjanjian kerja di mana seorang karyawan dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang sifatnya sementara
PKWT adalah jenis perjanjian kerja di mana seorang karyawan dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang sifatnya sementara
Durasi
PKWT biasanya memiliki durasi tertentu, misalnya enam bulan, satu tahun, atau hingga proyek selesai. Durasi ini ditentukan dalam perjanjian kerja awal.
PKWT biasanya memiliki durasi tertentu, misalnya enam bulan, satu tahun, atau hingga proyek selesai. Durasi ini ditentukan dalam perjanjian kerja awal.
Status Karyawan
Karyawan yang bekerja di bawah PKWT tidak memiliki status karyawan tetap. Setelah PKWT berakhir, hubungan kerja bisa berhenti, diperpanjang, atau diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Karyawan yang bekerja di bawah PKWT tidak memiliki status karyawan tetap. Setelah PKWT berakhir, hubungan kerja bisa berhenti, diperpanjang, atau diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hak dan Kewajiban
Karyawan PKWT berhak atas hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan perjanjian, tetapi biasanya tidak mendapatkan pesangon setelah kontrak berakhir, kecuali diatur lain dalam perjanjian atau peraturan yang berlaku.
Karyawan PKWT berhak atas hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan perjanjian, tetapi biasanya tidak mendapatkan pesangon setelah kontrak berakhir, kecuali diatur lain dalam perjanjian atau peraturan yang berlaku.
Pengakhiran
PKWT otomatis berakhir ketika jangka waktu atau pekerjaan tertentu selesai, tanpa perlu adanya pemberitahuan lebih lanjut dari salah satu pihak.
PKWT otomatis berakhir ketika jangka waktu atau pekerjaan tertentu selesai, tanpa perlu adanya pemberitahuan lebih lanjut dari salah satu pihak.
2. Probation (Masa Percobaan)
Tujuan
Masa probation adalah periode awal dari hubungan kerja di mana kinerja dan kesesuaian karyawan dinilai oleh perusahaan. Ini biasanya diterapkan sebelum karyawan diangkat sebagai karyawan tetap.
Masa probation adalah periode awal dari hubungan kerja di mana kinerja dan kesesuaian karyawan dinilai oleh perusahaan. Ini biasanya diterapkan sebelum karyawan diangkat sebagai karyawan tetap.
Durasi
Masa probation biasanya berlangsung selama tiga hingga enam bulan, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Masa probation biasanya berlangsung selama tiga hingga enam bulan, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Status Karyawan
Karyawan yang berada dalam masa probation dianggap sebagai karyawan sementara, namun dengan kemungkinan diangkat menjadi karyawan tetap jika berhasil melalui masa probation dengan baik.
Karyawan yang berada dalam masa probation dianggap sebagai karyawan sementara, namun dengan kemungkinan diangkat menjadi karyawan tetap jika berhasil melalui masa probation dengan baik.
Hak dan Kewajiban
Karyawan dalam masa probation biasanya mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap, termasuk gaji dan tunjangan, tetapi mungkin tidak mendapatkan hak-hak tertentu seperti pesangon atau bonus hingga masa probation berakhir dan karyawan diangkat menjadi tetap.
Karyawan dalam masa probation biasanya mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap, termasuk gaji dan tunjangan, tetapi mungkin tidak mendapatkan hak-hak tertentu seperti pesangon atau bonus hingga masa probation berakhir dan karyawan diangkat menjadi tetap.
Pengakhiran
Jika karyawan tidak memenuhi standar yang diharapkan selama masa probation, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan yang biasanya lebih singkat dibandingkan dengan karyawan tetap.
Jika karyawan tidak memenuhi standar yang diharapkan selama masa probation, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan yang biasanya lebih singkat dibandingkan dengan karyawan tetap.
Kenapa Masih Ada Probation Dalam PKWT?
Dalam mengidentifikasi bahwa dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), pemberlakuan masa percobaan atau probation tidak diizinkan menurut peraturan yang berlaku. Sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (1), PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika perusahaan tetap menerapkan probation dalam PKWT, maka hal tersebut batal demi hukum seperti yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2), dan masa kerja tetap harus dihitung penuh tanpa memperhitungkan masa percobaan.
Dalam konteks BPJS dan jaminan sosial lainnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan PKWT ke dalam program jaminan sosial sejak awal masa kerja, tidak bergantung pada adanya masa probation. Kepmen 150/1999 Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa perusahaan harus mengikutsertakan pekerja PKWT dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan jika pekerja dipekerjakan selama tiga bulan atau lebih.
Jika Anda menghadapi situasi di mana perusahaan tetap memberlakukan probation dalam PKWT, ini bisa dianggap pelanggaran hukum dan sebaiknya pekerja tersebut diberikan pemahaman tentang hak-hak mereka. Pekerja yang berada dalam situasi ini dapat menuntut pengakuan atas masa kerja mereka tanpa pengurangan dan hak atas jaminan sosial yang semestinya.
Anda bisa menyarankan mereka untuk mendokumentasikan perjanjian dan situasi yang terjadi, serta, jika perlu, mencari bantuan hukum atau melaporkan pelanggaran ini kepada instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja.
Dalam konteks BPJS dan jaminan sosial lainnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan PKWT ke dalam program jaminan sosial sejak awal masa kerja, tidak bergantung pada adanya masa probation. Kepmen 150/1999 Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa perusahaan harus mengikutsertakan pekerja PKWT dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan jika pekerja dipekerjakan selama tiga bulan atau lebih.
Jika Anda menghadapi situasi di mana perusahaan tetap memberlakukan probation dalam PKWT, ini bisa dianggap pelanggaran hukum dan sebaiknya pekerja tersebut diberikan pemahaman tentang hak-hak mereka. Pekerja yang berada dalam situasi ini dapat menuntut pengakuan atas masa kerja mereka tanpa pengurangan dan hak atas jaminan sosial yang semestinya.
Anda bisa menyarankan mereka untuk mendokumentasikan perjanjian dan situasi yang terjadi, serta, jika perlu, mencari bantuan hukum atau melaporkan pelanggaran ini kepada instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja.
Kesimpulan
PKWT
adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu tanpa masa probation,
sering digunakan untuk pekerjaan sementara atau proyek tertentu.
- Teropong Media, Melihat Informasi Lebih Jelas -
Posting Komentar untuk "Probation Dalam PKWT, Apakah Diperbolehkan?"